Minggu, 10 Oktober 2010

PERDAGANGAN BURUNG YG DI LINDUNGI DI KERINCI DAN KOTA SUNGAI PENUH


PERDAGANGAN BURUNG YANG DI LINDUNGI DI KERINCI DAN KOTA SUNGAI PENUH

Perdagangan satwa langka yang dilindungi undang-undang ternyata masih tinggi. Survei terakhir dari KBC selama 8 bulan terakir 2010, yang dilakukan di 7 pasar burung di kerinci dan kota Sungai Penuh terdapat 3 jenis burung yang dilindungi(terbanyak di jual)adalah Burung Panca Warna(                     ) ,Jalak Lilin (              ), Murai Daun (             )  semua Burung tersebut berasal dari daerah Kerinci ,seperti burung panca warna banyak terdapat di daerah kaki gunung kerinci dan daerah gunung raya,sedangkan jalak lilin bnyak terdapat di perbatasan kerinci bangko (Muaro Imat) dan perbatasan kerinci dng Sumatra barat pesesir ( daerah Bukit Tapan) dan murai daun  banyak terdapat di daerah Pungut dan Pulau Tengah.

Harga satwa yang diperdagangkan di pasar burung sangatlah bervariasi, tergantung pada umur satwa, jenis satwa, status perlindungan, ketersediaan barang, dan calon pembeli.
Dari hasil investigasi di pasar burung harga dari penjual ke pasar burung seprti panca warna si penjual menjual ke pasar burung seharga  Rp 100-200.000, dan di jual oleh pasar burung seharga Rp 400-500.000,dan murai dau n Rp 400-500.000,dan di jual seharga Rp 800-1000.000, bgitu juga dengan jalak lilin,” semua itu tergantung dari kepandaian burung tersebut kalo burung-burung tersebut sudah hebat berbunyi dan beraneka ragam bunyi jg tergantung dari umur burung tersebut malah harga dari burung-burung tersebut bias sampai jutan lebih di jual”(kata dari salah seorang pedagang burung )
Masih tingginya perdagangan satwa dilindungi di pasar-pasar burung itu dikarenakan masih lemahnya penegakan hukum. ”Seharusnya pedagang satwa dilindungi itu ditindak tegas karena melanggar hukum dan mengancam kelestarian satwa di alam.

Menurut UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan satwa dilindungi bisa dikenakan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Temuan tentang perdagangan satwa dilindungi di pasar-pasar burung tersebut diharapkan bisa mendorong pemerintah untuk melakukan kontrol yang lebih ketat terhadap perdagangan satwa liar. Penegakan hukum terbukti efektif meredam perdagangan satwa dilindungi di beberapa daerah. Jika perdagangan satwa langka itu dibiarkan terus berlangsung, dikhawatirkan akan semakin banyak satwa Indonesia yang masuk dalam kategori terancam punah.sebab alangkah ruginya suatu daerah yang kaya akan jenis burung apa bila di perdagangkan bebas bayangkan kalo kita lestarikan dan Pendapata Anggaran Daerah(PAD)bias naik dan sudah ada suatu daerah yang PAD nya besar karma adanya Wisata Burung.


By: Josse “chua”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar