Sekretariat Bersama Pecinta Alam Kerinci didirikan pada tahun 1992, setelah itu sempat vakum pada tahun 1998, kemudian pada tahun yang sama diadakan musyawarah seluruh pecinta alam Kabupaten Kerinci di kampus Akademi Administrasi Negara (A2N) yang dihadiri oleh perwakilan 14 organisasi pecinta alam se-Kerinci dan dimufakati untuk membentuk dan mengaktifkan kembali Sekretariat Bersama Pecinta Alam Kerinci.
Sekretariat Bersama Pecinta Alam Kerinci telah menjalankan berbagai program kegiatan serta berpartisipasi dalam berbagai tugas kemanusian seperti penanggulangan bencana alam dan musibah lainnya, operasi Search And Rescue (SAR), dan membentuk kerjasama dengan instansi – instansi pemerintahan terkait maupun organisasi non pemerintahan untuk melaksanakan berbagai program kegiatan yang sesuai dengan statuta Seretariat Bersama Pecinta Alam Kerinci.
Pada tahun 2008 Sekretariat Bersama Pecinta Alam Kerinci resmi dibentuk Badan Hukum Dengan Akta Notaris Nomor : 14 Tanggal 09 Juni 2008 yang dikeluarkan oleh Notaris Fedy Kesaria ,SH,M,Kn di Sungai Penuh.
Adapun tujuan, sifat, fungsi, dan sasaran kegiatan Sekretariat Bersama Pecinta Alam Kerinci sebagaimana yang tercantum dalam akta pendirian Sekretariat Bersama Pecinta Alam Kerinci adalah sebagai berikut :
1. Sebagai Forum Komunikasi, Koordinasi dan tukar – menukar informasi antar organisasi pecinta alam se-Kerinci.
2. Membentuk manusia dan komunitas pecinta alam (penggiat alam bebas) seutuhnya yang sadar dan bertanggungjawab terhadap pelestarian alam dan lingkungan.
3. Bersifat Sosial dan Non Politik.
4. Menjadikan pecinta alam sebagai manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur dan bertanggung jawab pada dirinya sendiri serta mempunyai wawasan terhadap usaha pelestarian alam dan lingkungan.
5. memupuk rasa cinta tanah air (Patriotisme), Pancasilais sejati dan berani berkorban membela kepentingan dan kebenaran bersama di dalam kepecintaan alam khususnya dan masyarakat umumnya.
6. Sebagai Stabilisator dan Dinamisator dimana anggotanya bertanggung jawab untuk menjaga kelestarian alam khususnya dan pembangunan pada umumnya.
7. membantu dan menjalankan program pelestarian alam dan lingkungan.
8. Berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara.
9. Mengkoordinir anggotanya dalam penanggulangan bencana alam dan musibah lainnya.
Menjalankan hubungan kerjasama dengan instansi dan organisasi lainnya yang tidak mengikat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar